Kementerian Perhubungan, saat ini masih terus memberikan prioritasnya terhadap pembangunan pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan negara yang berdaulat, mandiri, merdeka dan berkepribadian. Pancasila sebagai dasar dari negara dimana di dalam salah satu sila disebutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka dari itu kita harus melakukan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri sehingga seluruh rakyat Indonesia merasakan keadilan sosial. Hal ini sesuai dengan visi pembangunan Indonesia yang didukung dengan Nawa Cita sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas yang memiliki daya saing.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.499 pulau, dimana wilayah perairannya mencapai 80% dari keseluruhan wilayah. Sementara itu, Indonesia memiliki panjang garis pantai yang membentang sepanjang 94.156 km dan menduduki peringkat terbesar ke-4 di dunia setelah Kanada, Amerika dan Rusia. Indonesia juga dikenal sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia yang terbentang di antara Benua Asia dan Australia serta memiliki 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Oleh karena itu, pembangunan transportasi laut dan angkutan penyeberangan yang handal menjadi sebuah keharusan yang tidak terelakkan.Dalam upayanya, saat ini Kemenhub melakukan dukungan terhadap konektivitas antar pulau di Indonesia dengan melakukan penyelenggaraan layanan angkutan penyeberangan sebanyak 290 lintas, yang terdiri dari 67 lintas komersil dan 223 lintas perintis.
Sehingga kemudian, konsep angkutan penyeberangan menjadi konsep yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan ini. Dimana angkutan penyeberangan dikonsepkan sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatan didalamnya. Namun, berbeda dengan angkutan laut, angkutan penyeberangan memiliki karakteristik yang khas yaitu tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan sehingga tidak terjadi proses bongkar muat barang dari dan ke dalam kapal. Pengembangan konsep pelayanan angkutan penyeberangan di Indonesia saat ini berpedoman pada konsep sabuk penyeberangan, yakni garis imajiner penghubung antar pulau yang terbagi dalam lintas sabuk utara, tengah dan selatan. Angkutan penyeberangan sebagai moda yang tidak terpisahkan dari moda transportasi darat memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah agar potensinya dapat lebih optimal.
Dalam fungsinya, dimana transportasi memiliki fungsi pelayanan mobilitas orang, barang, dan jasa baik lokal, regional, nasional, serta peranannya sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya, maka pembangunan transportasi menjadi hal yang krusial bagi pembangunan nasional. Dimana dalam hal ini pembangunan transportasi sungai yang menjadi titik berat khususnya di wilayah kajian 3T ini dapat membantu terwujudnya sistem integrasi jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi serta khususnya system logistic yang terintegrasi, mendorong pengembangan wilayah, dan memperkokoh konektivitas masyarakat kepualuan dengan kondisi fisik, sosial dan ekonominya. Pengembangan transportasi sungai pada kajian wilayah 3TP dalam konteks kewilayahan direncanakan sesuai dengan tipologi wilayah 3TP dan secara konseptual tiap-tiap tipologi wilayah dikembangkan transportasi sungai secara tematik. Hal ini berarto bahwa pelayanan transportasi sungai ditujukan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, baik antar desa, desa-kota dan antar pusat-pusat pertumbuhan. Sehingga kebutuhan logistik masyarakat (sembako) dan pelayanan dasar (kesehatan, sekolah, pemerintahan) dapat berjalan dengan optimal. Hal ini diarahakan pada karakteristik wilayah dimana transportasi sungai menjadi urat nadi utama dalam interaksi antar wilayah dan merupakan warisan sejarah yang terus bertahan hingga saat ini dan wilayah pertumbuhan dan pengembangan berada pada wilayah lahan basah yang luas, berawa, sekitar muara sungai besar dan sulit dikembangkan transportasi darat. Strategi utama pengembangan transportasi sungai antara lain: (a) Peningkatan pelayanan dengan modernisasi Pelabuhan atau dermaga (b) Pembangunan Pelabuhan atau dermaga baru (c) Pembangunan halte sungai (d) Peningkatan keselamatan kapal (e) Peningkatan standar pelayanan minimum angkutan sungai dengan kepastian jadwal dan rute atau trayek (f) Penentuan atau penetapan alur dan trayek (g) Pembangunan rambu lalu-lintas (h) Sosialisasi kepada operator tentang tertib berlayar (i) Pemanfaatan teknologi digital berbasis android dalam pelayanan pencatatan manifes penumpang.
Namun begitu, tipe pelayanan transportasi sungai tidak seluruhnya berupa jaringan pelayaran sungai, akan tetapi bisa berupa penyeberangan. Dimana artinya tipe pelayanan transportasi sungai sebagai alat penyeberangan karena akses jalan yang terputus oleh sungai atau bahkan hanya penyeberangan antara sisi sungai yang satu dengan sisi sungai lainnya sebagai jalan pintas karena akses jalan yang berputar. Dengan demikian, pengembangan jenis pelayanan transportasi ini menjadikan penyeberangan sungai sebagai sebuahshortcut. Dimana di dalam pengembangan transportasi sungai terdapat beberapa strategi utama, yaitu (a) Penyiapan standar teknis dermaga penyeberangan sungai (b) Penyiapan standar teknis kapal penyeberangan sungai (c) Revitalisasi dermaga penyeberangan sungai (d) Pembangunan dermaga penyeberangan baru (e) Peningkatan keselamatan kapal penyeberangan sungai (f) Peningkatan standar pelayanan minimum penyeberangan sungai dengan kepastian jadwal (g) Peningkatan pengelolaan dan pengawasan operasional penyeberangan sungai, dan (h) Sosialisasi keselamatan lalu-lintas dan angkutan penyeberangan sungai.
Sementara itu, daerah yang berpotensi tumbuh cepat dapat dengan segera berperan sebagai pendorong pemerataan atau memacu pertumbuhan wilayah sekitarnya dan daerah yang menunjang perkembangan sektor-sektor strategis bernilai ekonomis dengan konsep Inland Waterways. Transportasi sungai perlu digalakkan karena keberadaannya memberikan gambaran tentang kemampuan daerah dan kemampuan berproduksi masyarakat di wilayah 3TP khususnya dalam intergrasi jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi dengan kawasan sekitarnya sebagai “hub” (penghubung) dengan daerah lainnya. Untuk daerah produsen komoditas ekonomis di wilayah 3TP yang sebagian besar wilayahnya hanya bisa ditempuh lewat jalur sungai, pilihan jasa transportasi ini menjadi sektor potensial yang layak untuk dikembangkan karena sangat penting dalam menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah. Hal ini sekaligus memberikan alternatif pilihan moda transportasi sehingga tidak hanya mengandalkan satu jenis moda transportasi khususnya jalan dan sekaligus mengurangi beban penggunaan jalan yang terbatas di wilayah 3TP. Strategi utama pengembangan transportasi sungai antara lain adalah (1) Revitalisasi Pelabuhan (2) Pembangunan Pelabuhan baru (3) Penyediaan kapal (4) Pembangunan fasilitas transfer moda (5) Normalisasi sungai (6) Pembangunan terminal terpadu antar moda (7) Peningkatan manajemen navigasi (8) Penguatan manajemen syahbandar, dan (9) Sosialisasi keselamatan pelayaran.
Di dalam konteks keperintisan, sasaran strategis yang menjadi konsentrasi prioritas wilayah pengembangan angkutan sungai ini adalah wilayah 3TP, dimana wilayah ini memiliki ciri khas tingkat keterisolasian yang tinggi dan keterbatasan sumber daya. Sehingga moda transportasi sungai dianggap menjadi jawaban dan diperlukan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan aksebilitas yang lebih baik sehingga dapat mengakomodir peningkatan kebutuhan mobilitas penduduk disepanjang daerah aliran sungai serta berfungsi melayani transportasi yang menjangkau wilayah 3TP. Strategi utama pengembangan transportasi sungai pada pengembangan keperintisan ini antara lain (1) Peningkatan kualitas pelabuhan atau dermaga (2) Pembangunan pelabuhan atau dermaga baru (3) Peningkatan standar pelayanan minimum angkutan sungai dengan kepastian jadwal dan rute atau trayek (4) Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola (5) Penyusunan standar formulasi penentuan tarif, dan (6) Penyusunan SOP Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemberian subsidi.