Pengembangan Kawasan Pariwisata Melalui Integrasi Jaringan Prasarana dan Pelayanan Transportasi

Pemerintah menginisiasi penyusunan mekanisme untuk mempercepat proyek-proyek yang strategis dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas wilayah dan pengembangan infrastruktur di Indonesia. Salah satu Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 adalah percepatan infrastruktur transportasi, listrik dan air bersih untuk 10 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), yaitu Danau Toba, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Bromo Tengger Semeru, Labuan Bajo, Lombok, Morotai, Borobudur, Wakatobi dan Tanjung Kelayang.

Pentingnya sektor pariwisata dalam perekonomian negara harus disertai dengan upaya agar sektor ini tetap tumbuh dan berkembang, dimana dalam hal ini tidak terlepas dari peran penting sektor transportasi. Transportasi memiliki peran yang penting dalam pariwisata, karena membawa wisatawan dari tempat asal menuju tempat wisata, dan membawa kembali wisatawan ke tempat asal mereka.

Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa pengembangan sarana dan prasana transportasi yang disesuaikan dengan karateristik wilayah menjadi perhatian penting dari pemerintah. Oleh karenanya dilakukans suatu kajian mengenai konsep standar pelayanan minimal integrasi transportasi kawasan pariwisata sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan pariwisata.


Standar Integrasi Jaringan Prasarana Transportasi Pariwisata

1. Standar Integrasi Jaringan Infrastruktur (Infrastructure Networks)

Infrastruktur Jalan Raya, dimana infrastruktur menjadi aset, baik fisik maupun non fisik yang dirancang dalam sistem agar mampu melayani masyarakat. Infrastruktur jalan meliputi jalan umum, jalan tol, jembatan dan jembatan tol. Standar yang dikaji pada penelitian ini adalah prasarana transportasi yang menuju kawasan pariwisata utama serta akses menuju kawasan pariwisata pendukung yang ada disekitarnya. Standar pelayanan minimal jaringan infrastruktur prasarana dan pelayanan transportasi kawasan pariwisata ini berupa:

  • Infrastruktur Jalan Raya : Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: 1) Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; 2) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Pengelompokan jalan menurut kelas jalan terdiri dari: Jalan Kelas I, Jalan kelas II, Jalan Kelas III, dan Jalan Kelas Khusus.
  • Infrastruktur Jalan Tol : Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
  • Infrastruktur Jalan Rel : Berdasarkan regulasi Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, yang termasuk dalam jaringan infrastruktur prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan Fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan
  • Infrastruktur Transportasi Laut : Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata adalah faktor teknis meliputi perancangan desain kapal, perawatan kapal, monitoring dan evaluasi terhadap ketentuan dan peraturan atau prosedur uang ada. Selain itu perlu diperhatikan faktor cuaca buruk seperti badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim atau badai, arus yang besar, serta kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.
  • Infrastruktur Transportasi Udara : Penyelenggaraan layanan angkutan udara sudah sangat baik dilakukan dimana penerapan implementasinya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

2. Standar Integrasi Jaringan Lalu Lintas (Traffic Networks)

Moda angkutan umum yang akan dioperasikan dalam melayani kawasan pariwisata harus memenuhi persyaratan kelaikan baik dari jalan, udara dan laut.

  • Moda Darat: Laik Jalan, persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan
  • Moda KA: Kelaikan operasi sarana perkeretaapian, terpenuhinya kesesuaian antara kondisi dan fungsi dengan persyaratan teknis dan spesifikasi teknis
  • Moda Udara: Kelaikudaraan, terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen - komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Moda Udara: Kelaikudaraan, terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen - komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

3. Standar Integrasi Jaringan Regulasi (Regulatory Networks) yang meliputi Standar Keterhubungan (Connectivity), Standar Kemudahan (Convinience), Standar Keselamatan (Safety), Standar Keamanan (Security), Standar Kenyamanan (Comfortable) dan Standar Amenitas (Amenity)

Standar Integrasi Jaringan Pelayanan Transportasi Pariwisata

  • Standar Integrasi Jaringan Komunikasi (Communications Networks) : Standar integrasi jaringan komunikasi ini disediakan untuk kemudahan pengguna yang berada di kawasan pariwisata untuk dapat berpindah moda menuju kawasan wisata lainnya dengan standar yang telah ditetapkan yang mana meliputi informasi peta wisata dan daya tarik wisata, informasi layanan moda yang ada di kawasan pariwisata, informasi waktu tunggu layanan, informasi jenis rute layanan, informasi system ticketing, dan informasi tarif layanan
  • Standar Integrasi Jaringan Layanan Tambahan (Auxiliary Services Networks) : Jaringan layanan tambahan yang diperlukan untuk memastikan dan memelihara penggunaan yang efisien dan benar dari jaringan dasar lainnya (misalnya pompa bensin; polisi, ambulans, sekoci dan layanan meteorologi). Integrasi Jaringan Layanan Tambahan meliputi: pusat informasi wisata (TIC), pusat informasi layanan transportasi, penyedian pom bensin, bengkel, klinik Kesehatan, pos polisi/keamanan, penyediaan boardwalk dan wayfinding di Kawasan pariwisata.
  • Standar Integrasi Jaringan Keterampilan (Skill Networks) : Jaringan keterampilan dibutuhkan untuk memberikan pelayanan transportasi di kawasan sesuai dengan peraturan dan untuk memahami dan bertindak dalam komunikasi transportasi. Standar jaringan keterampilan pelayanan transportasi kawasan pariwisata meliputi: kelembagaan kepariwisataan, jasa pramuwisata, usaha jasa transportasi wisata, pelayanan kelompok sadar wisata, dan pelayanan kampung wisata.

Komentar

Tulis Komentar