KEPALA BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI BERI PENGHARGAAN CAPAIAN KINERJA UNIT KERJA ESELON II DI LINGKUNGAN BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI

Jakarta – Berdasarkan hasil pemantauan pengisian data kinerja melalui aplikasi e-performance tercatat 4 (empat) unit kerja Eselon II di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi masuk dalam peringkat 25 besar unit kerja Eselon II terbaik di lingkungan Kementerian Perhubungan pada kategori ketepatan waktu menginput data kinerja dan ketercapaian kinerja TA 2022. Keempat unit kerja tersebut, yaitu Pusat Kebijakan Sarana, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi.

Penilaian kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan secara terjadwal setiap akhir tahun dalam lingkup kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika, sangat mengapresiasi hal tersebut dan memberi penghargaan capaian kinerja unit kerja Eselon II kepada empat unit kerja di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi pada Senin (27/3).

Kepala Badan Kebijakan Transportasi menyampaikan bahwa dari pengukuran capaian kinerja untuk setiap unit kerja Eselon II di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi, diperoleh hasil bahwa Peringkat Pertama diraih Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dengan nilai tertinggi sebesar 96,71, peringkat kedua diperoleh diperoleh Pusat Kebijakan Sarana Transportasi dengan nilai 95, 10, peringkat ketiga diperoleh Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi dengan nilai 94,00 dan diikuti oleh peringkat keempat yang diperoleh Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan dengan nilai 89,13.

Lebih lanjut Gede Pasek mengatakan bahwa Badan Kebijakan Transportasi adalah organisasi perubahan dari Badan Litbang Perhubungan, saat ini sebagian besar kebijakan masih dalam lingkup peraturan Badan Litbang Perhubungan. Terkait dengan pemberian penghargaan kinerja kepada unit kerja Eselon II termasuk pada kategori penghargaan lain-lain sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Perhubungan Nomor SK 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi PNS di Lingkungan Badan Litbang Perhubungan.

“Pemberian penghargaan dalam hal ini juga telah sesuai amanah PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada pegawai secara perorangan maupun tim kerja,” ujarnya.

Di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi sendiri pedoman pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment) telah diatur sebelum perubahan organisasi, yaitu dalam SK Kepala Badan Litbang Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi PNS di Lingkungan Badan Litbang Perhubungan

Selanjutnya Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha bersama dengan Bagian Perencanaan, Data dan Informasi melakukan pengukuran kinerja berdasarkan beberapa kriteria komponen penilaian yang meliputi rata-rata nilai kinerja TA 2022 dari dokumen LKIP, ketepatan waktu menginput data kinerja dan ketercapaian kinerja, kelengkapan dokumen dukung dalam aplikasi E-Sakip reviu dan presentasi daya serap anggaran tahun 2022.

Kegiatan penghargaan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pimpinan Badan Kebijakan Transportasi atas pencapaian kinerja unit kerja Eselon II di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi serta untuk meningkatkan motivasi masing-masing unit kerja agar memenuhi pencapaian target kinerja yang maksimal di waktu yang akan datang.


Komentar

Tulis Komentar