Mentawai – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) konsisten melaksanakan arahan Presiden agar pengembangan dan pembangunan infrastruktur transportasi dapat menghubungkan antarkawasan dan antarwilayah dengan fokus dukungan untuk Kawasan Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan (3TP), destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans), Robby Kurniawan, dalam forum Rapat Koordinasi Pengentasan Daerah Tertinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Kamis (29/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk pada kategori Kabupaten Tertinggal.
Pada tahun 2023 berdasarkan Data Indeks Desa Membangun Sumatera Barat Tahun 2023, dari 43 desa di Mentawai, 8 desa masih tertinggal, 21 desa kategori berkembang, 10 desa kategori maju dan 3 desa kategori mandiri.
Robby menyampaikan gambaran transportasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana untuk kondisi eksisting di Bandar Udara Mentawai jumlah frekuensinya adalah 2 (dua) kali perminggu dengan target 10 pax per flight dan kondisi runway dapat melayani pesawat ATR 72/600 dengan kapasitas 78 penumpang.
”Bisa dilayani dengan penerbangan komersil dengan kapasitas di atas kondisi eksisting jika demand mencukupi, dengan skema Block Seat dan Revenue Sharing,” ungkap Robby.
Lebih lanjut Robby menerangkan bahwa dukungan dari sektor udara dengan skema block seat yaitu pemerintah daerah wajib berkomitmen untuk operasi penerbangan dalam periode tertentu dengan dituangkan dalam bentuk MoU dan PKS termasuk harga tiket. Pemerintah daerah melakukan Top Up Deposit dengan pembayaran setiap awal bulan melalui Travel Agent yang ditunjuk untuk melakukan reservasi dan pembayaran. Pembayaran dilakukan berdasarkan perhitungan load factor sehingga mencapai BEP (Break Event Point) operasi penerbangan.
Selanjutnya untuk skema revenue sharing yaitu pihak maskapai menargetkan pendapatan dari operasional penerbangan tiap pekan berdasarkan perhitungan load factor minimal untuk mencapai BEP. Pemda melakukan deposit untuk pembayaran kekurangan target pendapatan operasi penerbangan yang sudah dilaksanakan tiap pekan. Dan yang terakhir harga tiket penumpang ditentukan dan tetap dalam aturan tarif batas atas (TBA) sesuai kelas pelayanan.
Untuk transportasi darat terdapat angkutan perintis yang dilayani oleh Damri. Sedangkan pada tahun 2024 direncanakan layanan angkutan jalan perintis untuk trayek Tua Pejat – Sioban.
Adapun untuk transportasi laut, ketersediaan prasarana serta layanan transportasi di Pelabuhan Mentawai diantaranya adalah sudah ada kapal Ro-Ro sebanyak 3 buah dengan kapasitas 300 penumpang, barang 250 ton dengan Frekuensi 2 trip/minggu/pulau, selain itu terdapat Kapal Cepat dengan kapasitas 250-300 penumpang dan frekuensi yang relatif sedang (3 trip/minggu/pulau)
Kapal Perintis juga melayani Kepulauan Mentawai melalui trayek R3 menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 37 dengan waktu voyage 14 hari, dan frekuensi 26 kali, serta dilayani oleh operator swasta, dan trayek R4 menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 68, dengan waktu voyage 11 hari, dan frekuensi 33 kali, melalui penugasan kepada PT.PELNI.
Pelabuhan baik penyeberangan dan laut yang terdapat di Kepulauan Mentawai diantaranya adalah Pelabuhan Labuhan Bajau, Pelabuhan Sikabaluan, Mailepet, Tua Pejat, Psapuat, Siberut, dan Sioban.
“Melalui DAK Tahun 2024 akan dilakukan rehabilitasi fasilitas sisi darat dan fasilitas sisi perairan di Pelabuhan SIberut dan Sikakap serta melalui Pemerintah Pusat tahun 2024 direncanakan rehabilitasi fasilitas pokok pelabuhan, pemeliharaan bangunan operasional, pemeliharaan fasilitas pokok pelabuhan di Sikakap,” terang Robby
Dari kondisi geografis yang berbentuk kepulauan, sistem transportasi laut merupakan transportasi utama penduduk untuk melakukan pergerakan, baik di dalam maupun ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Dukungan kepada transportasi laut dapat dilakukan dengan mendorong pertumbuhan demand logistic muatan balik terpenuhi dan melakukan sosialisasi serta edukasi program tol laut khususnya penggunaan aplikasi Tol Laut kepada masyarakat daerah,” ucap Robby.
“Tentunya diperlukan pula inovasi pembiayaan dalam Pembangunan infrastruktur transportasi nasional, yakni dengan creative financing, yaitu memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada pihak swasta dan masyarakat untuk berinvestasi, mendorong skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) mengoptimalkan PNBP, meningkatkan utilitasi aset BMN sektor Transportasi, serta mengoptimalkan pembiayaan non APBN lainnya,” jelas Robby.
Kepala Baketrans menyimpulkan bahwa program pengembangan transportasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai juga tidak terlepas dari upaya-upaya bersama melalui penguatan kolaborasi antar lembaga baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun stakeholder.
“Kita perlu mendorong penguatan peranan sektor transportasi di daerah khususnya terkait hal-hal yang saat ini menjadi prioritas, seperti halnya angkutan perintis, optimalisasi sarana dan prasarana transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, serta peningkatan kompetensi SDM transportasi,” ujar Robby.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius serta prioritas terutama dalam penganggaran pembangunan wilayah mengingat peran penting transportasi sebagai pengendali inflasi, pendukung pertumbuhan ekonomi, pembuka keterisolasian, serta sebagai pemersatu bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga operasionalisasi sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Barat (Kab. Kepulauan Mentawai) dapat terlaksana dengan baik dan optimal.