BAKETRANS BERKOMITMEN WUJUDKAN KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN MELALUI KOORDINASI DAN HARMONISASI LIMA PILAR RUNK LLAJ

Jakarta – Meningkatnya aktivitas perekonomian akan beriringan dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Memperhatikan hal tersebut, penyelenggaraan LLAJ yang bersifat lintas sektor dan ruang menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera ditangani secara holistik dan terintegrasi.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan LLAJ yang berkeselamatan, Badan Kebijakan Transportasi kembali membuka ruang diskusi dalam “Koordinasi dan Harmonisasi Rencana Aksi dan Penentuan Key Performance Indicator (KPI Utama) pada Lima Pilar RUNK LLAJ yang diselenggarakan pada Jumat (10/3).

Berangkat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Dalam dokumen tersebut terdapat lima pilar keselamatan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Dalam RUNK terdapat lima lembaga/ kementerian yang harus saling berkoordinasi yaitu Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, POLRI, dan Kementerian Kesehatan. Masing-masing pilar memiliki Program dan Kegiatan, Indikator serta Target selama dua puluh tahun kedepan.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa target dan sasaran dari perwujudan RUNK LLAJ pada tahun 2040 adalah menurunnya fatalitas korban kecelakaan hingga 80% dari kondisi tanpa penanganan. Untuk mencapai hal tersebut penting untuk menyelaraskan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (KLLAJ) yang berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan kuratif dan preventif.

“Selain itu perlu melakukan pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia serta pengurangan paparan risiko untuk menurunkan jumlah kecelakaan dengan berfokus pada pengurangan jumlah dan panjang perjalanan serta penggunaan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor.” ujar Gede Pasek

Sementara itu, Staff Khusus KSP, Bambang Prihartono mengungkapkan bahwa penentuan KPI utama pada setiap pilar merupakan hal yang sangat penting. KPI utama pada setiap pilar harus dirancang untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan dapat diukur dan dievaluasi secara objektif. KPI utama pada setiap pilar harus berkaitan dengan hasil akhir yang diinginkan, dan harus terukur dengan jelas. Selain itu, KPI utama harus memiliki tingkat ketercapaian yang dapat diukur secara realistis dan dapat dicapai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Bappenas sebagai koordinator sistem yang berkeselamatan pada pilar pertama menargetkan jika pada tahun 2030 seluruh wilayah memiliki akses satu atau lebih jalan raya yang memenuhi instrument keselamatan PBB serta terwujudnya RUNK LLAJ dan RAK LLAJ K/L di tingkat nasional dan RAK LLAJ di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pilar ke-2 yaitu jalan berkesalamatan dengan Kementerian PUPR sebagai koordinator menargetkan di tahun 2030 seluruh jalan baru memenuhi standar teknis keselamatan untuk semua pengguna jalan, setidaknya memenuhi standar pemeringkatan jalan bintang 3 (tiga) untuk semua moda. Selain itu lebih dari 75% kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan eksisting yang telah memenuhi standar pemeringkatan jalan bintang 3 (tiga).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Manajemen Keselamatan Ditjen Darat Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo dalam paparannya menyampaikan sasaran dan indikator dari pilar ke-3 dalam kendaraan yang berkeselamatan penting untuk menyempurnakan Regulasi KLLAJ Terkait Kendaraan yang Berkeselamatan, Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Tipe, Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penguatan SDM dan Peningkatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Penguji Kendaraan Bermotor.

“Selain itu Peningkatan Instrumen Kendaraan untuk Pembatasan Kecepatan, Penegakan Hukum atas Kepatuhan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Penyelenggaraan Kepatuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum, Penyelenggaraan Pemenuhan Standar Teknis Keselamatan sesuai Kaidah Internasional juga wajib untuk dilakukan.” pungkas Heri

Korlantas POLRI sebagai koordinator pilar ke-4 juga dirasa perlu untuk menargetkan Pendidikan keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah sejak dini dan mendesak untuk diimplementasikan. Pengembangan Indonesia Highway Codeserta penyempurnaan regulasi dan NSPK pengguna jalan.

Mewakili Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, Ghozali Samapta menjelaskan bahwa aspek kesehatan pada pilar ke-5 juga menjadi bagian penting dalam keselamatan lalu lintas angkutan jalan, dimana Kementerian Kesehatan berperan mewujudkan penanganan korban kecelakaan. Poin pentingnya agar tidak tergerus akibat kerugian sosial kecelakaan lalu lintas yaitu meminimalisir durasi antara kejadian kecelakaan dengan datangnya bantuan penanganan darurat dari tenaga kesehatan.

Sebagai penutup, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama yang baik antara berbagai stakeholder terkait, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap rencana aksi dan KPI utama yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, dan bahwa setiap tindakan yang dilakukan mendukung tujuan keseluruhan dari lima pilar RUNK LLAJ.

“Koordinasi antara setiap pilar sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan pada setiap pilar tidak bertentangan dengan tindakan pada pilar lainnya, sehingga tidak mengurangi efektivitas dari keseluruhan rencana aksi.” tutup Gede Pasek

Turut hadir dalam diskusi ini sebagai pembicara Dail Umamil Asri, Kementerian PPN/Bappenas; Adib Alfa, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; Aries Syahbudin, Kasubdit Audit & Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri; Umar Aris, Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenhub; Agus Taufik Mulyono, akademisi UGM; Budi Hartanto Susilo, akademisi Universitas Kristen Maranatha Bandung; Tri Tjahjono, akademisi Universitas Indonesia; Aine Kusumawati akademisi ITB; dan Besty Ernani, Indonesia Road Safety Partnership.

Komentar

Tulis Komentar