Integrasi terminal penumpang pelabuhan belawan dan halte angkutan umum/Stasiun Belawan dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi
Main Article Content
Abstract
Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan merupakan pintu masuk area Sumatera dan sekaligus menjadi terminal terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Terminal Bandar Deli Belawan sudah dilengkapi dengan fasilitas yang menyamai kualitas layanan di bandara internasional dimana sudah disiapkan garbarata dan fasilitas-fasilitas lainnya. Tujuan penelitian ini adalah menyusun desain keterpaduan koridor penghubung dan fasilitas pendukung Terminal Penumpang Pelabuhan Belawan dengan halte angkutan umum/Stasiun Belawan dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelayanan angkutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data lapangan dan analisis deskriptif. Pada jalur penumpang pada jalur keberangkatan dan kedatangan pada variabel keterhubungan, kemudahan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang mempunyai tipologi permasalahan dibawah 100% dengan nilai di bawah 5, perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan usulan desain.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun 2010 – 2030
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Studi Evaluasi Keterpaduan dan Desain Stasiun Kereta Api dengan Shelter Bus Rapid Transit (Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda Kemenhub, 2013)
Studi Penyusunan Prototype Stasiun Kereta Api dalam Perspektif Angkutan Multimoda (Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda Kemenhub, 2014)
Penerapan Intermodal Passenger Transport pada Stasiun Terpadu Manggarai (Daniel Ricardo, Religiana Hendarti, Yosica Mariana, Skripsi S-1 Arsitektur, Universitas Bina Nusantara, 2015)
Massport: Wayfinding Guideline & Sign Standards.