PERSEPSI PELAYANAN FASILITAS ALIH MODA TRANSPORTASI UNTUK MENUNJANG DESTINASI PARIWISATA DI KAWASAN TANJUNG KELAYANG BELITUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian mengenai persepsi fasilitas alih moda transportasi di destinasi pariwisata kawasan Tanjung
Kelayang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan oleh pengelola kawasan. Destinasi
pariwisata Tanjung Kelayang Belitung merupakan salah satu obyek wisata pantai dengan keanekaragaman
letak posisi batu yang unik dan menarik bagi wisatawan. Fasilitas alih moda transportasi sangat diperlukan
untuk menunjang perkembangan suatu destinasi pariwisata. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1)
pelayanan fasilitas alih moda transportasi di kawasan destinasi wisata Tanjung Kelayang, (2) karakteristik
pengguna fasilitas alih moda di kawasan destinasi wisata Tanjung Kelayang dan (3) variabel pelayanan
fasilitas alih moda yang memerlukan peningkatan pelayanan di Tanjung Kelayang berdasarkan persepsi
pengguna jasa. Penelitian menggunakan data primer dengan pengamatan langsung fasilitas alih moda dan
kuesioner yang dibagikan secara acak pada 101 pengguna fasilitas alih moda di Tanjung Kelayang. Kuesioner
digunakan untuk mengetahui persepsi pengguna terhadap layanan fasilitas alih moda di Tanjung Kelayang.
Uji validitas dan reliabilitas digunakan untuk menguji kualitas data penelitian. Metode analisis data dengan
deskriptif kualitatif dan model Kano untuk menilai persepsi pengguna fasilitas alih moda. Berdasarkan hasil
uji validitas dan reliabilitas diketahui terdapat 27 variabel penelitian yang valid dan andal digunakan dalam
penelitian. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: (1) kinerja fasilitas alih moda di kawasan
destinasi wisata Tanjung Kelayang masih dalam kategori sangat buruk, antara lain fasilitas penerangan
jalan umum, pedestrian, guidance block, fasilitas parkir, halte kendaraan pribadi dan umum serta kualias
jalan akses, dan (2) terdapat 9 (sembilan) variabel pelayanan yang memerlukan peningkatan perbaikan oleh
pengelola Tanjung Kelayang, yaitu 6 (enam) variabel kenyamanan yaitu jumlah toilet, kebersihan toilet,
fasilitas ibadah, kantin dan rumah makan, area dengan jaringan internet (hot spot area), fasilitas pengisian
batere (charging corner), 1 (satu) variabel keselamatan yaitu fasilitas keselamatan jalan (rambu, marka,
penerangan jalan, jalan khusus pejalan kaki dan pagar) dan 2 (dua) variabel kesetaraan yaitu akses jalan
bagi penumpang difabel dan moda pemandu (shuttle) bagi penumpang difabel
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung. Belitung
Dalam Angka Tahun 2016. Belitung: BPS Kabupaten
Belitung, 2016.
Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman Perencanaan
Jalur Pejalan Kaki pada Jalan Umum (No.032/T/
BM/1999). Jakarta: PT. Mediatama Saptakarya (PT.
Medisa), 1999.
Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan Direktur
Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/Db/1999 tentang
Pengesahan Lima Belas Pedoman Teknik Direktorat
Jenderal Bina Marga. Jakarta, 1999.
Haryono, Sigit. “Analisis Kualitas Pelayanan Angkutan
Umum (Bus Kota) di Kota Yogyakarta.” Jurnal
Administrasi Bisnis, Volume 7, Nomor 1 (2010): 1-14.
Kenyon. S, and Lyons, G. “The Value of Integrated
Multimodal Traveller Information and its Potential
Contribution to Modal Change.” Transportation
Research Part F: Traffic Psychology and Behavior,
no. 6 (2003): 1-21.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3/PRT/2014
tentang Pedoman, Perencanaan, Penyediaan dan
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan
Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 315.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1999 tentang
Aksesibilitas Bagi Penyandang Cacat dan Orang
Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Jakarta, 1999.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Keputusan
Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2005 tentang
Sistem Transportasi Nasional. Jakarta, 2005.
Kementerian Perhubungan. Keputusan Menteri
Perhubungan No. 15 Tahun 2010 tentang Cetak
Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun
-2030. Jakarta, 2010.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Jakarta,
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015
tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan
Penyeberangan. Jakarta, 2015.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan
Menteri Perhubungan No. PM. 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta, 2015.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi
Antarmoda. Laporan Monitoring dan evaluasi
Pelayanan Transportasi Pada Masa Lebaran
Tahun 2017. Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan, 2017.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi
Antarmoda. Penentuan Kriteria Keterpaduan
Transportasi Antarmoda di Bandar Udara. Laporan
Penelitian, 2014.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi
Antarmoda. Studi Evaluasi Keterpaduan dan Desain
Stasiun Kereta Api dengan Shelter Bus Rapid
Transit. Laporan Penelitian. Badan Penelitian dan
Pengembangan Perhubungan, 2013.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi
Antarmoda. Studi Penyusunan Prototype Stasiun
Kereta Api dalam Perspektif Angkutan Multimoda.
Laporan Penelitian. Badan Penelitian dan
Pengembangan Perhubungan, 2014.
Subekti, Sitti dan Muhammad Hery Purnama. “Analisis
Kualitas Pelayanan Terminal Kargo di Bandar Udara
Juwata Tarakan.” Warta Ardhia, Volume 41 No. 1
Maret (2015): 29-38.
Sudarno, Agus Rusgiyono, Abdul Hoyyi, Listifadah.
“Analisis Kualitas Pelayanan dan Pengendalian
Kualitas Jasa Berdasarkan Persepsi Pengunjung.”
Media Statistika, Vol 4, No 1 Juni (2011): 33-45.
| Jurnal Transportasi Multimoda | Volume 15/No. 02/Desember/2017 | 75 - 88
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65.
Republik Indonesia. Undang-Undang No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 147.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 61.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 50.
Washington State Departmentof Transportation, WSDOT
Design Manual, M 22-01.07. Olympia: Washington
State Department of Transportation Publications
Services, 2011.
Wijaya, Tony. Manajemen Kualitas Jasa. Jakarta: PT.
Indeks, 2011.
//media.iyaa.com/article/2017/02/10-destinasipariwisata-
prioritas-pemerintah-jokowi-JK-3584919.
html. Diunduh tanggal 04-08-17 pukul 19:23
//bisnis.liputan6.com/read/2984842/kek-tanjungkelayang-
bakal-jadi-destinasi-wisata-unggulan.
https://travel.tempo.co/read/news/2016/09/01/296800705/
pembangunan-ekonomi-pariwisata-tanjungkelayang-
tercepat-di-indonesia.
//staff.ui.ac.id/system/files/users/tito.latif/publicatin/
belitung.pdf. Diunduh Tanggal 9 Agustus 2017 pukul
00.