PERSEPSI PELAYANAN FASILITAS ALIH MODA TRANSPORTASI UNTUK MENUNJANG DESTINASI PARIWISATA DI KAWASAN TANJUNG KELAYANG BELITUNG

Main Article Content

Irawati Andriani, SE., MT
sitti subekti

Abstract

Penelitian mengenai persepsi fasilitas alih moda transportasi di destinasi pariwisata kawasan Tanjung
Kelayang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan oleh pengelola kawasan. Destinasi
pariwisata Tanjung Kelayang Belitung merupakan salah satu obyek wisata pantai dengan keanekaragaman
letak posisi batu yang unik dan menarik bagi wisatawan. Fasilitas alih moda transportasi sangat diperlukan
untuk menunjang perkembangan suatu destinasi pariwisata. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1)
pelayanan fasilitas alih moda transportasi di kawasan destinasi wisata Tanjung Kelayang, (2) karakteristik
pengguna fasilitas alih moda di kawasan destinasi wisata Tanjung Kelayang dan (3) variabel pelayanan
fasilitas alih moda yang memerlukan peningkatan pelayanan di Tanjung Kelayang berdasarkan persepsi
pengguna jasa. Penelitian menggunakan data primer dengan pengamatan langsung fasilitas alih moda dan
kuesioner yang dibagikan secara acak pada 101 pengguna fasilitas alih moda di Tanjung Kelayang. Kuesioner
digunakan untuk mengetahui persepsi pengguna terhadap layanan fasilitas alih moda di Tanjung Kelayang.
Uji validitas dan reliabilitas digunakan untuk menguji kualitas data penelitian. Metode analisis data dengan
deskriptif kualitatif dan model Kano untuk menilai persepsi pengguna fasilitas alih moda. Berdasarkan hasil
uji validitas dan reliabilitas diketahui terdapat 27 variabel penelitian yang valid dan andal digunakan dalam
penelitian. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: (1) kinerja fasilitas alih moda di kawasan
destinasi wisata Tanjung Kelayang masih dalam kategori sangat buruk, antara lain fasilitas penerangan
jalan umum, pedestrian, guidance block, fasilitas parkir, halte kendaraan pribadi dan umum serta kualias
jalan akses, dan (2) terdapat 9 (sembilan) variabel pelayanan yang memerlukan peningkatan perbaikan oleh
pengelola Tanjung Kelayang, yaitu 6 (enam) variabel kenyamanan yaitu jumlah toilet, kebersihan toilet,
fasilitas ibadah, kantin dan rumah makan, area dengan jaringan internet (hot spot area), fasilitas pengisian
batere (charging corner), 1 (satu) variabel keselamatan yaitu fasilitas keselamatan jalan (rambu, marka,
penerangan jalan, jalan khusus pejalan kaki dan pagar) dan 2 (dua) variabel kesetaraan yaitu akses jalan
bagi penumpang difabel dan moda pemandu (shuttle) bagi penumpang difabel

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung. Belitung

Dalam Angka Tahun 2016. Belitung: BPS Kabupaten

Belitung, 2016.

Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman Perencanaan

Jalur Pejalan Kaki pada Jalan Umum (No.032/T/

BM/1999). Jakarta: PT. Mediatama Saptakarya (PT.

Medisa), 1999.

Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan Direktur

Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/Db/1999 tentang

Pengesahan Lima Belas Pedoman Teknik Direktorat

Jenderal Bina Marga. Jakarta, 1999.

Haryono, Sigit. “Analisis Kualitas Pelayanan Angkutan

Umum (Bus Kota) di Kota Yogyakarta.” Jurnal

Administrasi Bisnis, Volume 7, Nomor 1 (2010): 1-14.

Kenyon. S, and Lyons, G. “The Value of Integrated

Multimodal Traveller Information and its Potential

Contribution to Modal Change.” Transportation

Research Part F: Traffic Psychology and Behavior,

no. 6 (2003): 1-21.

Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3/PRT/2014

tentang Pedoman, Perencanaan, Penyediaan dan

Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan

Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 315.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan

Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1999 tentang

Aksesibilitas Bagi Penyandang Cacat dan Orang

Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Jakarta, 1999.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Keputusan

Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2005 tentang

Sistem Transportasi Nasional. Jakarta, 2005.

Kementerian Perhubungan. Keputusan Menteri

Perhubungan No. 15 Tahun 2010 tentang Cetak

Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun

-2030. Jakarta, 2010.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor

PM. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan

Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Jakarta,

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015

tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan

Penyeberangan. Jakarta, 2015.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan

Menteri Perhubungan No. PM. 96 Tahun 2015

tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen

dan Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta, 2015.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi

Antarmoda. Laporan Monitoring dan evaluasi

Pelayanan Transportasi Pada Masa Lebaran

Tahun 2017. Badan Penelitian dan Pengembangan

Perhubungan, 2017.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi

Antarmoda. Penentuan Kriteria Keterpaduan

Transportasi Antarmoda di Bandar Udara. Laporan

Penelitian, 2014.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi

Antarmoda. Studi Evaluasi Keterpaduan dan Desain

Stasiun Kereta Api dengan Shelter Bus Rapid

Transit. Laporan Penelitian. Badan Penelitian dan

Pengembangan Perhubungan, 2013.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi

Antarmoda. Studi Penyusunan Prototype Stasiun

Kereta Api dalam Perspektif Angkutan Multimoda.

Laporan Penelitian. Badan Penelitian dan

Pengembangan Perhubungan, 2014.

Subekti, Sitti dan Muhammad Hery Purnama. “Analisis

Kualitas Pelayanan Terminal Kargo di Bandar Udara

Juwata Tarakan.” Warta Ardhia, Volume 41 No. 1

Maret (2015): 29-38.

Sudarno, Agus Rusgiyono, Abdul Hoyyi, Listifadah.

“Analisis Kualitas Pelayanan dan Pengendalian

Kualitas Jasa Berdasarkan Persepsi Pengunjung.”

Media Statistika, Vol 4, No 1 Juni (2011): 33-45.

| Jurnal Transportasi Multimoda | Volume 15/No. 02/Desember/2017 | 75 - 88

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007

tentang Perkeretaapian. Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 65.

Republik Indonesia. Undang-Undang No 22 Tahun 2009

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi

Khusus. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 147.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32

tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,

Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu

Lintas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 61.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan

Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 50.

Washington State Departmentof Transportation, WSDOT

Design Manual, M 22-01.07. Olympia: Washington

State Department of Transportation Publications

Services, 2011.

Wijaya, Tony. Manajemen Kualitas Jasa. Jakarta: PT.

Indeks, 2011.

//media.iyaa.com/article/2017/02/10-destinasipariwisata-

prioritas-pemerintah-jokowi-JK-3584919.

html. Diunduh tanggal 04-08-17 pukul 19:23

//bisnis.liputan6.com/read/2984842/kek-tanjungkelayang-

bakal-jadi-destinasi-wisata-unggulan.

https://travel.tempo.co/read/news/2016/09/01/296800705/

pembangunan-ekonomi-pariwisata-tanjungkelayang-

tercepat-di-indonesia.

//staff.ui.ac.id/system/files/users/tito.latif/publicatin/

belitung.pdf. Diunduh Tanggal 9 Agustus 2017 pukul

00.