PENATAAN RUANG JALAN UNTUK BECAK (KASUS: KAWASAN MALIOBORO)

Main Article Content

Arsito Bayu Pramono Putro
Ikaputra Ikaputra
Dyah Titisari Widyastuti

Abstract

Kawasan Malioboro berdasarkan konferensi Walk 21 di Munich pada September 2013 mengedepankan penataan kawasan dengan mengarah kepada pedestrian street. Dalam konferensi tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan dari pedestrian street tersebut juga termasuk kendaraan tak bermotor dan transportasi publik atau mass public transport. Intervensi dilakukan dengan dasar standar penataan ruang jalan. Pada saat ini jalur pedestrian sudah diperhatikan, tetapi untuk non-motorized transport yang salah satu di antaranya adalah moda becak belum ada suatu standar. Perlu ada rumusan standar jalur becak untuk melakukan penataan ruang jalan yang bersifat inklusif karena becak termasuk dalam non-motorized transport yang diakomodasi kawasan Malioboro. Langkah awal penelitian adalah kajian literatur mengenai becak dan dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam merumuskan standar untuk becak. Berikut hasil temuan yang menjawab tujuan penelitian yaitu dasar untuk merumuskan standar penataan ruang jalan untuk becak, faktor-faktor yang perlu diketahui dalam merumuskan standar, komponen pembentuk standar dan cara merumuskan standar tersebut. Setelah standar penataan ruang jalan becak dirumuskan, langkah selanjutnya adalah mengaplikasikan ke dalam konteks perkotaan dengan kasus kawasan Malioboro. Hasil kajian merupakan dasar dari rekomendasi yang dibuat untuk meningkatkan kualitas ruang jalan secara umum dan jalur becak secara khusus dan dapat diaplikasikan pada konteks kawasan lain yang serupa dengan kawasan Malioboro.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Dahles, H. and Prabawa, T. S. “Entrepreneurship In The

Informal Sector The Case Of The Pedicab Drivers

Of Yogyakarta, Indonesia.” Journal of Small

Business and Entrepreneurship 26, no. 3 (2013):

-57.

Doucet, J. J. “The Unrecognized Danger of a New

Transportation Mechanism of Injury – Pedicabs.”

Journal of Safety Research 42, no. 2(2011): 131-

GTZ & ITDP. Improving Conditions for Non Motorized

Transport in Surabaya, Indonesia. Deutsche

Gesellschaft fur Technische Zusammenarbei, 2000.

Latif, A. “Impact Of Simple Unreliable Technology In

Transport A Study On The Battery Driven Rickshaws

In Sylhet City.” Indian Journal of Commerce &

Management Studies, Volume V, Issue 3(2014):

-108.

Le Clercq, F., and Bertolini, L. “Achieving Sustainable

Accessibility: An Evaluation of Policy Measures in

the Amsterdam Area.” Journal Built Environment,

vol. 29 (2003): 36-47.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010

Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Yogyakarta Tahun 2010-2029.

Rahman, M. M. “Effects Of Rickshaws And Auto-

Rickshaws On The Capacity Of Urban Signalized

Intersections.” IATSS Research, Volume 28, No.

(2004): 26-33.

Rahman, M. SHafiq-Ur,. Timms, Paul., and Montgomery,

Francis. Procedia - Social and Behavioral

Sciences: Integrating BRT Systems with Rickshaws

in Developing Cities to Promote Energy Efficient

Travel. 15th meeting of the EURO Working Group

on Transportation, 2012.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 132.

Transport For London. 2014. “ Links-Cycle lanes, cycle

tracks and other cycle facilities. In: London Cycling

Design Standard.” Diakses 27 Februari 2014. //

www.tfl.gov.uk/businessandpartners/publications//

aspx.

World Bank. Non-Motorized Transport Confronting

Poverty Through Affordable Mobility.

Transportation, Water and Urban Development

Department The World Bank. , 1994.

UGM, PUSTRAL. Rencana Pengembangan Jalur

Transportasi Kendaraan Tidak Bermotor dan Pejalan

Kaki. Laporan Penelitian. Pusat Studi Transportasi

dan Logistik, 2014.