PENATAAN RUANG JALAN UNTUK BECAK (KASUS: KAWASAN MALIOBORO)
Main Article Content
Abstract
Kawasan Malioboro berdasarkan konferensi Walk 21 di Munich pada September 2013 mengedepankan penataan kawasan dengan mengarah kepada pedestrian street. Dalam konferensi tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan dari pedestrian street tersebut juga termasuk kendaraan tak bermotor dan transportasi publik atau mass public transport. Intervensi dilakukan dengan dasar standar penataan ruang jalan. Pada saat ini jalur pedestrian sudah diperhatikan, tetapi untuk non-motorized transport yang salah satu di antaranya adalah moda becak belum ada suatu standar. Perlu ada rumusan standar jalur becak untuk melakukan penataan ruang jalan yang bersifat inklusif karena becak termasuk dalam non-motorized transport yang diakomodasi kawasan Malioboro. Langkah awal penelitian adalah kajian literatur mengenai becak dan dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam merumuskan standar untuk becak. Berikut hasil temuan yang menjawab tujuan penelitian yaitu dasar untuk merumuskan standar penataan ruang jalan untuk becak, faktor-faktor yang perlu diketahui dalam merumuskan standar, komponen pembentuk standar dan cara merumuskan standar tersebut. Setelah standar penataan ruang jalan becak dirumuskan, langkah selanjutnya adalah mengaplikasikan ke dalam konteks perkotaan dengan kasus kawasan Malioboro. Hasil kajian merupakan dasar dari rekomendasi yang dibuat untuk meningkatkan kualitas ruang jalan secara umum dan jalur becak secara khusus dan dapat diaplikasikan pada konteks kawasan lain yang serupa dengan kawasan Malioboro.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Dahles, H. and Prabawa, T. S. “Entrepreneurship In The
Informal Sector The Case Of The Pedicab Drivers
Of Yogyakarta, Indonesia.” Journal of Small
Business and Entrepreneurship 26, no. 3 (2013):
-57.
Doucet, J. J. “The Unrecognized Danger of a New
Transportation Mechanism of Injury – Pedicabs.”
Journal of Safety Research 42, no. 2(2011): 131-
GTZ & ITDP. Improving Conditions for Non Motorized
Transport in Surabaya, Indonesia. Deutsche
Gesellschaft fur Technische Zusammenarbei, 2000.
Latif, A. “Impact Of Simple Unreliable Technology In
Transport A Study On The Battery Driven Rickshaws
In Sylhet City.” Indian Journal of Commerce &
Management Studies, Volume V, Issue 3(2014):
-108.
Le Clercq, F., and Bertolini, L. “Achieving Sustainable
Accessibility: An Evaluation of Policy Measures in
the Amsterdam Area.” Journal Built Environment,
vol. 29 (2003): 36-47.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Yogyakarta Tahun 2010-2029.
Rahman, M. M. “Effects Of Rickshaws And Auto-
Rickshaws On The Capacity Of Urban Signalized
Intersections.” IATSS Research, Volume 28, No.
(2004): 26-33.
Rahman, M. SHafiq-Ur,. Timms, Paul., and Montgomery,
Francis. Procedia - Social and Behavioral
Sciences: Integrating BRT Systems with Rickshaws
in Developing Cities to Promote Energy Efficient
Travel. 15th meeting of the EURO Working Group
on Transportation, 2012.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 132.
Transport For London. 2014. “ Links-Cycle lanes, cycle
tracks and other cycle facilities. In: London Cycling
Design Standard.” Diakses 27 Februari 2014. //
www.tfl.gov.uk/businessandpartners/publications//
aspx.
World Bank. Non-Motorized Transport Confronting
Poverty Through Affordable Mobility.
Transportation, Water and Urban Development
Department The World Bank. , 1994.
UGM, PUSTRAL. Rencana Pengembangan Jalur
Transportasi Kendaraan Tidak Bermotor dan Pejalan
Kaki. Laporan Penelitian. Pusat Studi Transportasi
dan Logistik, 2014.