Integrasi Pelabuhan Bandar Srijunjungan Dan Angkutan Umum Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Transportasi
Main Article Content
Abstract
Rencana pengoperasian angkutan penyeberangan lintas negera Ro-Ro Dumai-Malaka sudah dilakukan dan diinisiasi sejak tahun 1996. Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Dumai telah melakukan pembangunan dermaga pelabuhan kapal Ro-Ro di Kelurahan Pangkalan Sesai Kota Dumai sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 376 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Dumai (Indonesia) – Malaka (Malaysia). Realisasi pengoperasian lintas penyeberangan kapal Ro-Ro Dumai-Malaka ditargetkan pada Bulan September 2019. Malaysia menyiapkan lokasi pelabuhan Ro-Ro di Tanjung Bruas, sedangkan di Indonesia ditetapkan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan.
Evaluasi keterpaduan transportasi angkutan antarmoda penumpang dan barang di pelabuhan Bandar Sri Junjungan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan transportasi antarmoda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, yaitu terkait dengan Integrasi jaringan prasarana yang terdiri dari integrasi ruang lalu lintas dan integrasi prasarana perpindahan moda, integrasi jaringan pelayanan yang melipuri aspek intergrasi jaringan pelayanan angkutan umum antarmoda dan integrasi pelayanan dengan aspek integrasi pelayanan dan operasional.
Penilaian tingkat CSI terhadap pelayanan keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan pelayanan di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan masih rendah. Perlu ada beberapa perbaikan dan peningkatan fasilitas keterpaduan transporasi integrasi antarmoda di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Berdasarkan hasil kajian diperoleh permasalahan dan solusi berupa basic design yang dapat diwujudkan lebih detail dalam DED yang didukung dengan data yang lebih komprehensif sehingga akan menghasilkan model shelter angkutan umum dan jalur penghubung yang nyaman.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Peraturan Daerah Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
World Health Organization, 2013, Keselamatan Pejalan Kaki: Manual keselamatan jalan bagi pengambil keputusan dan praktisi, Global Road Safety Partnership Indonesia
Jurnal Sains Dan Seni Pomits Vol. 1, No. 1, (2013) 1-6, Desain Shelter Bus Dengan Konsep Berirama Untuk Menekan Permasalahan Antivandalisme dan Tindak Kejahatan Khusus Kota Surabaya
Puslitbang Multimoda, 2013, Studi Penyusunan Pedoman Penilaian Tingkat Keterpaduan Transportasi Antarmoda
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda.
Indonesia Infrastructure Initiative (IndII), 2011, Bus Improvement Project Phase 2 (Project Implementation Team), Bus Shelter Specification
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Rancangan Perda Kota Dumai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2014-2034.
Erika Buchari, vol 8 edisi khusus No.3 Okt 2008, Angkutan Umum Multimoda, Alternatif Perencanaan Yang Sustainable, Jurnal Khusus FSTPT
Transportation Planning, Engineering and Design, 2008, Hanover Bus Stop Feasibility Study
SK Dirjen BM-No.032/T/BM/1999, Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 271/HK.105/DRJD/96 Tentang Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum