ONLINE PASSENGER SURVEY UNTUK MENGEVALUASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN DI INDONESIA

Main Article Content

Siti Maimunah

Abstract

Dalam mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, dilakukan monitoring dan survei kepada para pemudik. Tujuan dilakukan monitoring adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelengagraan angkutan lebaran. Sedangkan tujuan survei adalah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan berdasarkan persepsi pemudik. Berdasarkan data dan informasi tersebut, maka dapat dijadikan dasar perbaikan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran mendatang. Online survey passenger terhadap pemudik untuk evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran pertama kali dilakukan. Kelebihan dari online passenger survey adalah selain lebih murah, dapat menjangkau seluruh pemudik di wilayah Indonesia dan cepat. Sedangkan kekurangan dari metode online passenger survey adalah tidak dapat mengeneralkan ke seluruh populasi dikarena penduduk Indonesia belum 100% dapat mengakses internet. Metode analisis kajian adalah menggunakan analisis desktriptif, analisis pola perjalanan multi tujuan (trip chaining) dan analisis matriks asal tujuan pemudik. Kesimpulan analisis dan pembahasan adalah total pemudik tahun 2017 adalah 69,35% dengan jumlah pemudik terbanyak adalah dari kalangan PNS/POLRI/ TNI dengan pendapatan rata-rata di bawah Rp.10.000.000,-. 85% pendidikan responden sebagian besar adalah sarjana dan moda utama yang digunakan untuk mudik adalah mobil. Alasan pemilihan moda adalah cepat, nyaman, fleksibel, dan murah. Bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum, maka moda penunjang terbanyak yang digunakan adalah taxi atau mobil. Pemudik terbanyak berasal dari wilayah Jabodetabek dengan tujuan utama ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Persepsi pemudik terhadap pelayanan penyelenggaraan angkutan lebaran di atas rata-rata dan terkait informasi mudik gratis pun cukup banyak diketahui oleh pemudik. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pelayanan angkutan lebaran untuk mengurangi kemacetan. dan perlunya perbaikan integrasi antarmoda sehingga tidak mengadalkan kendaraan pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. 2016. Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Jasa Internet di Indonesia 2016. https://www.apjii.or.id. Diakses 1 Juli 2017.

Hasan, Iqbal. 2001. Pokok-Pokok Materi Statistik 1 (Statistik Deskriptif). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hatfield, J. & Boufous, S. 2016. The Effect of non-recreational Transport Cycling on Use of Other Transport Modes: A cross-sectional on-line survey. Transportation Research Part A: Policy and Practice. Vol. 92. Page 220-231.

Ly, H. & Jennifer, D.I. 2017. The Relationship Between Perceptions of Discounted Public Transit and Physical Activity: Cross-sectional Online Survey in Canada. Case Studies on Transport Policy. Vol. 5, Issue 2. Page 279-285.

National Household Travel Survey. 2001. //nhts.ornl.gov. Diakses 1 Juli 2017.

Piwek, L., Joinson, A. & Morvan, J. 2015. The Use of Self-monitoring Solutions Amongst Cyclists: An Online Survey and Empirical Study. Transportation Research Part A: Policy and Practice. Vol. 77. Page 126-136.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV. Alfabeta: Bandung.

Suryoatmono, Bambang. 2007. Kursus Statistika Dasar. //home.unpar.ac.id. Diakses 3 Juli 2017.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2017. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP.522 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2017 (1438 H). Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2017. Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Pelaksanaan Monitoring dan Berakhirnya Masa Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2017 (1438 H). Jakarta.