PENGEMBANGAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU
Main Article Content
Abstract
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Â
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Â

Jurnal Penelitian Transportasi Darat oleh Sekretariat Jurnal Penelitian Transportasi Darat Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnaldarat/index.
References
Ditjen Perhubungan Darat. 2011. Angkutan Perintis Jadi Solusi Transportasi Wilayah Terpencil. //hubdat.dephub.go.id/berita/817-angkutan-perintis-jadi-solusi-transportasi-wilayah-terpencil, diakses 13 desember 2017
Humas Setkab, 2015. “22 Daerah Ini Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal 2015-2019” //setkab.go.id/122-daerah-ini-ditetapkan-pemerintah-sebagai-daerah-tertinggal-2015-2019/, diakses 18 Desember 2017)
Lex, 2017. Inilah 3 Permasalahan Transportasi di Riau (https://inforiau.co/news/detail/8906/inilah-tiga-permasalahan-transportasi-di-riau.html, diakses 11 desember 2017)
Mendoga, Maconan. 1999. Panduan Untuk Menerapkan Analisis Multikriteria dan Indikator. //www.cifor.org/publications/pdf_files/books/bmendoza0001.pdf, diakses 14 desember 2017)
Kurniawan Adi. 2015. Pengantar tentang Metode Analisis Multikriteria. (//ardhikurniawan.blogspot.co.id/p/a.html, diakses 14 Desember 2017)
Mustawan, 2016. Damri Perintis Bus Andalan di Daerah Pedalaman Indonesia. (https://awansan.com/2016/06/29/damri-perintis-bus-andalan-di-daerah-pedalaman-indonesia/diakses 11 desember 2017
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, 2017. “Profil Wilayah Pelalawan”, (//pelalawankab.go.id/demo/humaspde/index.php?action=generic_content.main&id_gc=250, diakses 18 Januari 2017)
Pemerintah Republik Indonesia, 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2034 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia, 2015. Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. (www.sanitasi.net/undang-undang-no-38-tahun-2004-tentang-jalan.html), diakses 11 April 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Fokusmedia Bandung.