PENGEMBANGAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU

Main Article Content

Nunuj Nurdjanah

Abstract

Pemerintah Provinsi Riau berharap semua daerah di provinsi Riau harus terhubung dengan daerah yang lain agar ekonomi bisa tumbuh dengan baik. Selain dengan membangun jalan dan jembatan keterhubungan antar daerah juga perlu didukung dengan adanya penyediaaan angkutan salah satunya dengan penyediaan angkutan jalan perintis. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kebutuhan pengembangan angkutan jalan perintis di Provinsi Riau, sebagai bahan masukan untuk mewujudkan pengembangan aksesbilitas dan konektivitas  transportasi jalan guna membuka daerah terisolasi atau kurang berkembang di Provinsi Riau. Dalam penelitian ini wilayah studi sebagai sampel adalah  usulan rute untuk trayek Pangkalan Kerinci-Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan. Trayek ini sudah terhubung dengan akses jalan provinsi,  terdapat potensi daerah yang cukup baik yaitu perkebunan CPO, serta  destinasi wisata Ombak Bono di Pulau Muda. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan metode multikriteria analisis, dapat disimpulkan bahwa  angkutan jalan perintis untuk trayek Pangkalan Kerinci-Teluk Meranti cukup dapat dikembangkan dan perlu didukung dengan pengembangan fasilitas lainnya seperti penyediaan tempat henti, perlengkapan jalan, dan pelebaran jalan desa di wilayah studi. Selain itu juga perlu pengembangan dan meningkatkan pengelolaan destinasi wisata Sungai Kampar dimana terjadi fenomena Ombak Bono, sehingga bisa meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara yang menjadi potensial demand angkutan jalan perintis, maupun angkutan umum jalan komersial di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Ditjen Perhubungan Darat. 2011. Angkutan Perintis Jadi Solusi Transportasi Wilayah Terpencil. //hubdat.dephub.go.id/berita/817-angkutan-perintis-jadi-solusi-transportasi-wilayah-terpencil, diakses 13 desember 2017

Humas Setkab, 2015. “22 Daerah Ini Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal 2015-2019” //setkab.go.id/122-daerah-ini-ditetapkan-pemerintah-sebagai-daerah-tertinggal-2015-2019/, diakses 18 Desember 2017)

Lex, 2017. Inilah 3 Permasalahan Transportasi di Riau (https://inforiau.co/news/detail/8906/inilah-tiga-permasalahan-transportasi-di-riau.html, diakses 11 desember 2017)

Mendoga, Maconan. 1999. Panduan Untuk Menerapkan Analisis Multikriteria dan Indikator. //www.cifor.org/publications/pdf_files/books/bmendoza0001.pdf, diakses 14 desember 2017)

Kurniawan Adi. 2015. Pengantar tentang Metode Analisis Multikriteria. (//ardhikurniawan.blogspot.co.id/p/a.html, diakses 14 Desember 2017)

Mustawan, 2016. Damri Perintis Bus Andalan di Daerah Pedalaman Indonesia. (https://awansan.com/2016/06/29/damri-perintis-bus-andalan-di-daerah-pedalaman-indonesia/diakses 11 desember 2017

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, 2017. “Profil Wilayah Pelalawan”, (//pelalawankab.go.id/demo/humaspde/index.php?action=generic_content.main&id_gc=250, diakses 18 Januari 2017)

Pemerintah Republik Indonesia, 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2034 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, 2015. Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. (www.sanitasi.net/undang-undang-no-38-tahun-2004-tentang-jalan.html), diakses 11 April 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Fokusmedia Bandung.