EVALUASI PRASARANA KERETA API DALAM RANGKA PENGAKTIFAN KEMBALI LINTAS KEDUNGJATI-AMBARAWA
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
In network development program and inter-city rail services, there are reactivation program and revitalization program railways, the progam is oriented to the operation of the railway line is non active. For the Area of Operation IV Semarang, Indonesia Railways Corporation (the partners) there is one track that will be re-operated for the track of Ambarawa-Kedungjati which is about 36,700 kilometer length. The purpose of this research is to evaluate infrastructure condition in order to support the operation plan of the activation non-operational track of Kedungjati-Ambarawa currently. Hence, it is also to find out the current condition of the infrastructure which including of rail canditions, bridges, stations and other facilities to support the information provided for proper re-operation, using a comparative approach. The result of the analysis is the track for Kedungjati-Ambarawa need to be considered from technical side and non technical side.
ABSTRAK
Dalam program pengembangan jaringan dan layanan kereta api antar kota terdapat program reaktivasi dan revitalisasi jalur kereta api, program tersebut berorientasi kepada pengoperasian jalur kereta api non aktif. Untuk Daerah Operasi IV Semarang salah satu jalur kereta api yang akan dioperasikan kembali adalah lintas Kedungjati-Ambarawa sepanjang 36,700 kilo meter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kondisi prasarana dalam mendukung rencana pengaktifan jalur non operasi lintas Kedungjati-Ambarawa antara lain kondisi rel, jembatan, stasiun dan fasilitas penunjang lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah analisis komparatif. Dari analisis dapat diketahui bahwa secara teknis kondisi prasarana lintas Kedungjati-Ambarawa sebagian masih bagus dan sebagian rusak berat, bahkan ada yang sudah tidak ada dan beralih fungsi untuk kepentingan masyarakat. Secara ekonomi, reaktifasi ini tidak bersifat profitable akan tetapi secara sosial masyarakat memberi keuntungan untuk aktivitas pariwisata.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Â
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Â

Jurnal Penelitian Transportasi Darat oleh Sekretariat Jurnal Penelitian Transportasi Darat Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnaldarat/index.
References
Anwar, Arif dan Yogi A. 2013. Inventarisasi Jalan Rel Non Operasi Lintas Yogyakarta-Magelang-Temanggung. Jakarta: Jurnal Penelitian Trnasportasi Darat, Volume 16, Nomor 4, Desember 2013.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 2012. Studi Penyusunan Konsep Standar di Bidang Prasarana Transportasi Perkeretaapian. Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 2012. Studi Revitalisasi Lintas Cabang Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera. Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 2013. Studi Kesiapan Sarana dan Prasarana Dalam Meningkatkan Efisiensi Energi di Bidang Perkeretaapian. Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. Studi Tinjau Ulang Tatrawil Provinsi Jawa Tengah Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi di Koridor II Jawa. Jakarta.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. 2012. Penyusunan Rencana Teknis Terinci Reaktivasi Jalur Kereta Api Non Operasi Lintas Kedungjati-Tuntang (Diskusi Akhir Tahap II). Semarang.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIP Nas) Tahun 2011-2030.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 2013. Studi Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi Aceh. Jakarta.
Purwoko. 2013. Kriteria Revitalisasi Pengaktifan Jalur Kereta Api. Jakarta: Jurnal Penelitian Transportasi Darat, Volume 16, Nomor 2, Juni 2013.
Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jakarta: Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api. Jakarta: Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api. Jakarta: Kementerian Perhubungan.