Pengaruh Antrean Kendaraan Terhadap Kerugian Ekonomi dan Risiko Keselamatan pada Perlintasan Stasiun Bojonggede Bogor

Main Article Content

Teguh Dwi Mulyanto
Prasadja Ricardianto
Siti Fatimah
Susanty Handayani
Zaenal Abidin

Abstract

Penutupan perlintasan sebidang di sekitar kawasan Stasiun Bojonggede, Bogor, menimbulkan dampak berupa konsumsi bahan bakar minyak yang terbuang dan kerugian ekonomi sangat banyak per hari dan pertahunnya, serta berdampak pada risiko keselamatan yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerugian ekonomi dari konsumsi bahan bakar minyak yang terbuang dan mengevaluasi risiko keselamatan pada perlintasan sebidang di kawasan Stasiun Bojonggede, Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan analisis antrean dan tundaan dengan alat analisis Deterministic Queueing Analysis dan Mean Absolute Percentage Error. Selain itu, diperlukan juga metode analisis kerugian ekonomi yang dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak yang terbuang pada saat penutupan perlintasan sebidang yang dikonversikan dalam satuan rupiah. Secara keekonomian, pada Perlintasan Sebidang I dan Perlintasan Sebidang II didapatkan bahwa delapan kriteria evaluasi memiliki risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kerugian ekonomi per hari serta pertahun yang cukup besar. Berdasarkan rekapitulasi dapat disimpulkan bahwa keakuratan nilai Mean Absolute Percentage Error untuk masing-masing pendekat pada perlintasan dengan panjang antrean hasil perhitungan metode Deterministic Queueing Analysis memiliki akurasi yang sangat baik setelah dibandingkan dengan hasil survei di lapangan. Adapun rekomendasi yang diberikan adalah peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti jalan layang atau terowongan dan dilakukan penutupan perlintasan sebidang. Temuan kunci adalah lamanya tundaan dan panjangnya antrean kendaraan yang menyebabkan kerugian secara ekonomi. Hal ini disebabkan karena banyaknya konsumsi bahan bakar yang terbuang pada saat pintu perlintasan sebidang ditutup. Potensi kerugian ekonomi yang telah dihitung diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam penentuan kebijakan penanganan perlintasan sebidang lebih lanjut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

[1] UU RI, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” Jakarta: Undang-undang Republik Indonesia, 2007.

[2] M. Yusyadiputra, R. Hermawanto, B. Pudjianto, and E. Yulipriyono, “Pengaruh Penutupan Pintu Perlintasan Jalan Rel Terhadap Kinerja Lalu Lintas Jalan Raya di Perlintasan Kaligawe Semarang dan Kaliwungu Kenda,” J. Karya Tek. Sipil, vol. 3, no. 3, pp. 723–735, 2014.

[3] PM RI, “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Pengawasan Jalan.,” Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2011.

[4] PM RI, “Peraturan Menteri Perhubungan Repblik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” a: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2011.

[5] DJPD RI, “Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api,” Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 2018.

[6] PM RI, “Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api,” Jakarta : Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, 2011.

[7] D. S. Oktaria, “Aspek Hukum Perlintasan Sebidang bagi Penjaga Perlintasan Sebidang Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro,” J. Dedik. Huk., vol. 2, no. 1, pp. 12-23., 2022.

[8] DJBM RI, “Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia,” Jakarta: Kemeterian Pekerjaan Umum, 2014.

[9] T. L. Soedirdjo, Rekayasa Lalu Lintas. Bandung: Institut Teknologi Bandung, 2002.

[10] D. Herianto and A. M. R. Siregar, “Analisis Solusi Kemacetan pada Simpang Sebidang Kereta Api Jalan Urip Sumoharjo,” J. Rekayasa Sipil dan Desain, vol. 9, no. 3, pp. 491-502., 2021.

[11] P. J. Romadhona and S. Artistika, “Pengaruh Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Yogyakarta,” J. Rekayasa Sipil, vol. 16, no. 2, pp. 119-131., 2020.

[12] A. Utami and H. Widyastuti, “Model Panjang Antrian Kendaraan pada Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu (Studi Kasus: Perlintasan Sebidang Jl. Gayung Kebonsari Surabaya),” J. Apl. Tek. Sipil, vol. 17, no. 1, pp. 27-34., 2019.

[13] H. Handoko, N. F. Rachman, F. A. Kurniawan, and R. Guangjiong, “Investigating Public Perception Toward the Level Crossing Without Railway Gate Crossing (Case Study: at JPL 297 and 294 Lamongan),” J. Railw. Transp. Technol., vol. 1, no. 1, pp. 38-46., 2022.

[14] F. I. D. Cahyanti, A. Rokhmawati, and A. Rahmawati, “Analisa Tundaan Akibat Penutup Palang Pintu Kereta Api (Ruas Jalan Sultan Agung Desa Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang),” J. Rekayasa Sipil, vol. 12, no. 3, pp. 12-22., 2022.

[15] N. Winarsih and N. Nahdalina, “Analisis Antrian dan Tundaan Akibat Lampu Lalu Lintas dan Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api Menggunakan Metode Antrian Deterministik (Studi Kasus: Perlintasan Kereta Api Tanjung Barat Jakarta Selatan).,” J. Ilm. Desain Konstr., vol. 16, no. 1, pp. 32–45, 2017.

[16] D. A. Dinata, M. Windha, and S. T. Nurul Hidayati, “Pengaruh Penutupan Perlintasan Kereta Api Terhadap Kinerja Ruas Jalan (Studi Kasus Perlintasan Pasar Nongko, Kota Surakarta),” (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta)., 2019.

[17] I. S. Lubis, S. E. Priana, and A. S. Yusman, “Pengaruh Perlintasan Kereta Api Terhadap Arus Lalu Lintas di Simpang Tunggul Hitam Kota Padang,” Ensiklopedia Res. Community Serv. Rev., vol. 1, no. 1, pp. 38-48., 2021.

[18] D. O. Kawulur, A. T. Naukoko, and M. T. B. Maramis, “Analisis Dampak Kemacetan Terhadap Ekonomi Pengguna Jalan, Depan Tugu Taman Kota Manado,” J. Berk. Ilm. Efisiensi, vol. 20, no. 1, pp. 83–93, 2020.

[19] A. C. Maptuhi, I. Farida, and A. Susetyaningsih, “Kerugian Finansial Akibat Kemacetan Ditinjau Dari Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Garut,” J. Konstr., vol. 16, no. 2, pp. 9-22., 2019.

[20] S. Nuryati, “Penggunaan bahan bakar minyak terhadap kecepatan kendaraan dan nilai waktu perjalanan di wilayah kota Bekasi.,” Bentang J. Teor. dan Terap. Bid. Rekayasa Sipil, vol. 5, no. 1, pp. 45-61., 2017.

[21] R. Yudisti and S. Priambodo, “Studi Kemacetan Persimpangan Sebidang Rel Kereta Api di Jalan Raya Saradan,” Media Komun. Dunia Ilmu Sipil, vol. 5, no. 2, pp. 42-50., 2023, doi: https://doi.org/10.32585/modulus.v5i2.4962.

[22] F. K. Ananda and W. A. Yaqin, “Analisa Lalu Lintas Persimpangan Jalan Raya Dengan Rel Kereta Api (Studi Kasus Jalan Hasanudin Semarang),” (Doctoral dissertation, Universitas PGRI Semarang)., 2023.

[23] A. Arsyad, “Studi Analisis Tundaan, Antrian Dan Biaya Operasional Kendaraan Akibat Perlintasan Sebidang Jalan Dengan Rel Kereta Api Pada Ruas Jalan Malang-Surabaya KM,” (Doctoral dissertation, ITN Malang)., 2017.

[24] T. Indrawati, “Analisis Karakteristik Lalu Lintas dan Biaya Perjalanan Akibat Tundaan Pada Perlintasan Sebidang di Kota Bandar Lampung,” J. Apl. Tek. Sipil, vol. 23, no. 1, pp. 39-48., 2025.

[25] F. I. Kamila, D. Christianto, and H. R. Angkat, “Analisis Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang No. 46 Jl. Kh. Ahmad Dahlan Jakarta Timur,” JMTS J. Mitra Tek. Sipil, vol. 6, no. 3, pp. 731–744, 2023.

[26] A. P. Iswanto, M. D. Puspitasari, N. A. Imron, and A. V. D. Mayangsari, “Analisis Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang Kereta Api Tanggulangin-Porong (Studi Kasus: JPL 75 KM 31+ 368),” J. Keselam. Transp. Jalan (Indonesian J. Road Safety), vol. 9, no. 2, pp. 92-102., 2022.

[27] Pertamina, “67 Tahun Energi untuk Indonesia Menggerakkan Kehidupan, Membangun Negeri.,” PT Pertamina(Persero) 2025, 2024. https://www.pertamina.com/

[28] LAPI-ITB, “Metode LAPI-ITB,” 1996. https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=metode+LAPI-ITB+%281996%29+

[29] PKJI RI, “Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia,” Jakarta : Kementerian PUPR Republik Indonesia, 2014.

[30] PM RI, “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, 2018.

[31] A. Sanjaya, S. Nuryati, E. Yulius, E. Darma, A. S. S. Gunarti, and F. Prihesnanto, “Analisis Tundaan Dan Panjang Antrian Terhadap Konsumsi Bahan Bakar Minyak Pada Perlintasan Rel Kereta Api,” J. Rekayasa Infrastruktur Hexag., vol. 7, no. 1, pp. 33-41., 2022.

[32] G. Pringgondani, N. D. Bagaskara, D. Setijowarno, and R. Ruktiningsih, “Evaluasi Perlintasan Sebidang Jalan Rel dengan Jalan Raya di Kota Semarang.,” G-SMART, vol. 4, no. 1, pp. 13-26., 2020.

[33] A. Jatmika, “Pengaruh Tundaan Dan Panjang Antrian Terhadap Konsumsi Bahan Bakar Minyak Akibat Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi Kasus Perlintasan Jl. Dewi Sartika-Depok),” (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Jakarta)., 2020.

[34] G. T. Arifianto, “Dampak Durasi Waktu Penutupan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Terhadap Panjang Antrian, Tundaan dan Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan Pada Jalan Raya Dupak Surabaya,” (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara Surabaya)., 2020.

[35] R. G. R. Halek, Y. Yurnalisdel, and M. Sadillah, “Pengaruh Perlintasan Sebidang Jalan Dengan Rel Kereta Api Terhadap Kinerja Lalu Lintas Jl. Raya.,” (Doctoral dissertation, Fakultas Teknik Universitas Tribhuwana Tunggadewi)., 2022.

[36] A. Ahmad and R. Mahmudati, “Pengaruh Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api Terhadap Tundaan dan Panjang Antrian Kendaraan,” Teras, vol. 9, no. 1, pp. 51-62., 2019.

[37] M. F. Lukita, S. Handayani, and Z. Abidin, “Analisis Antrian dan Tundaan Akibat Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api Terhadap Kinerja Lalu Lintas di Simpang Stasiun Bekasi,” Citiz. J. Ilm. Multidisiplin Indones., vol. 2, no. 4, pp. 582-591., 2022.

[38] E. Widjajanti and M. Iqbal, “Konsumsi Bahan Bakar Akibat Buka Tutup Arus Lalu Lintas pada Jalan,” Borneo Eng. J. Tek. Sipil, vol. 1, no. 2, pp. 145-158., 2022.

[39] G. M. D. Kelo, G. F. N. Jehudu, and R. Ruktiningsih, “Evaluasi Perlintasan Sebidang Jalan Rel Dengan Jalan Raya di Kota Semarang,” G-SMART, vol. 4, no. 2, pp. 69-81., 2020.

[40] D. A. Wicaksono, H. Lastito, I. P. Riyadi, and D. P. Rachmi, “Quo Vadis Pengaturan dan Implementasi Penyelenggaraan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Indonesia,” War. Penelit. Perhub., vol. 34, no. 1, pp. 79-92., 2022.

[41] PP RI, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 56 Tahun 2009 Tentang. Penyelenggaraan Perkeretaapian,” 2009.