Evaluasi Kemanfaatan Rest Area Dalam Jaringan Jalan Tol Antar Kota (Studi Kasus Rest Area Cikopo-Palimanan (Cipali))
Main Article Content
Abstract
Ruas Jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) adalah bagian dari jaringan jalan tol trans jawa, dan merupakan ruas tol terpanjang di Indonesia yaitu sepanjang 116,75 km. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tersebut antara lain diatur agar pada setiap ruas jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat (rest area) dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran manfaat rest area ruas jalan tol Cipali (studi kasus 1 rest area tipe A dan 1 rest area tipe B) dalam memenuhi kebutuhan dasar dan harapan pengguna jalan tol. Penelitian ini disampaikan secara deskriptif menggunakan pendekatan gabungan kualitatif dan kuantitatif. Setelah melalui proses pengolahan data maka hasilnya adalah tingkat kemanfaatan rest area menurut pengguna rest area menyatakan bahwa tingkat kemanfaatan rest area adalah sedang sampai tinggi tergantung jarak antara rest area, makin jauh jarak antar rest area makin tinggi tingkat kebutuhannya. Lokasi antar rest area di sepanjang ruas jalan tol Cipali sudah memenuhi peraturan yang berlaku, yaitu kurang dari 50 kilometer (jarak terjauh adalah 28,4 km dari rest area km 102 ke rest area Km 130). Lokasi rest area Km 130 dan 166 arah Palimanan berdasarkan Pedoman Teknis Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan No.037/T/BM/1999, sudah melebihi ketentuan penentuan posisi atau jarak dari gerbang tol ke lokasi fasilitas tempat istirahat didasarkan tingkat kelelahan bagi pengemudi, yaitu berjarak 20,3 km (rest area Km 130) dan 8,7 km (rest area Km 166).
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Â
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Â

Jurnal Penelitian Transportasi Darat oleh Sekretariat Jurnal Penelitian Transportasi Darat Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnaldarat/index.
References
Banerjee, I. H. 2009. Rest areas: Reducing accidents involving driver fatigue. Berkeley: UC Berkeley Traffic Safety Center.
BOE (Boletín Oficial del Estado). 2015. Septiembre 29). Ley 37/2015, p. 37.
Elfiansyah, T. I. 2008. Fasilitas Rest area Tipe A Pada Ruas Jalan Tol Cipularang. Online. //eprints.undip.ac.id.
González-Luque, J. Á.-G. 2002. La fatiga: cada cuánto hay que descansar. Tráfico. 152, 32.
Okezone.com. 2015. Sejak Diresmikan Juni 2015 Tol Cipali Renggut 40 Nyawa. Online. https://news.okezone.com. Diakses 15 Desember 2015.
Kementerian PU. 1999. Pedoman Teknis Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan No. 037. Jakarta.
Kompas. 2016.). Tol Cipali Didominasi Mobil Pribadi dan Bus. Online. https://properti.kompas.com. Diakses 1 April 2016
Martin, A. R., & Acebo, H. P. 2018. Analysis of the Location of Service and Rest areas and their facilities in Spanish Paying Motorways. Transportation Research Procedia 33 , 4-11.
Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah. 2001. Keputusan Menteri Pemukiman Prasarana Wilayah No. 354 tentang Operasi Jalan Tol. Jakarta.
Republik Indonesia. 1990. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol. Jakarta.
Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemrintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.
Ulaikah Agustinah, W. W. 2015. Perencanaan dan Perancangan Rest area Wilayah Suramadu di Kabupaten Bangkalan Madura. Jurusan Arsitektur. Surabaya: Institut Teknologi Adhi Tama.