KETERPADUAN KRL JABODETABEK DENGAN BUS TRANSJAKARTA DAN ANGKUTAN UMUM LAINNYA INTEGRATION BETWEEN KRL JABODETABEK WITH TRANSJAKARTA BUSES AND OTHER PUBLIC TRANSPORTS

Main Article Content

Arif Anwar
Yogi Arisandi

Abstract

Penelitian keterpaduan KRL Jabodetabek dengan Bus Transjakarta dan angkutan umum lainnya dilaksanakan dalam rangka menyusun suatu konsep keterpaduan pelayanan dan prasarana transportasi antara moda kereta api dengan angkutan umum lainnya. Penelitian ini dilaksanakan khususnya untuk menganalisis keterpaduan antara KRL Jabodetabek dengan Bus Transjakarta dan angkutan umum lainnya di Stasiun Gambir, Juanda, Cikini, dan Gondangdia sebagai sampel agar tersusun suatu rekomendasi konsep keterpaduan antarmoda angkutan umum tersebut di Jabodetabek. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan Activity Relationship Chart (ARC) maka diharapkan dapat dilihat seperti apakah fasilitas yang ada di stasiun saat ini dan apa sajakah fasilitas yang harus ada di stasiun agar keterpaduan tersebut terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Gusleni, Yesy & Rachmad. 2003. Kajian Pengembangan Fasilitas Penumpang Antarmoda di Stasiun Gambir. Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda.

Kamus Industri. 2012. Activity Relationship Chart. //kamusindustri.blogspot.com. Diakses 19 Mei 2012.

Manheim, M.. 1979. Fundamentals of Transportation System Analysis: Basic Consept, Vol. 1. MIT. Massachussets: Cambridge.

Penulisan Karya Ilmiah. Penelitian Deskriptif Kualitatif. ttp://www.anneahira.com/penelitian-deskriptif-kualitatif.htm.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda.