KEBUTUHAN FASILITAS TRANSPORTASI JALAN BAGI MOBILITAS PENYANDANG KETUNAAN REQUIREMENTS OF FACILITIES ROAD TRANSPORTATION FOR DISABILITIES MOBILITY

Main Article Content

Nunuj Nurdjanah

Abstract

Para penyandang ketunaan atau penyandang disabilitas banyak yang kebingungan saat harus melakukan perjalanan baik dengan kendaraan umum maupun berkendaraan sendiri dengan sepeda motor atau mobil. Saat ini, kendaraan umum khususnya angkutan jalan banyak yang belum dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang ketunaan misalnya kemudahan untuk naik turun kendaraan maupun ruang/kursi khusus. Untuk berkendaraan sendiri dengan mobil atau sepeda motor, banyak diantara mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D dan ada yang bingung mengurus SIM khusus. Maksud penelitian ini adalah melakukan analisis dan evaluasi pemenuhan hak-hak penyandang ketunaan dalam menggunakan transportasi jalan untuk melakukan aktivitas sehari-hari ditinjau dari aspek ketersediaan fasilitas pendukungnya berdasarkan kebijakan yang diberlakukan. Jumlah penyandang ketunaan di Indonesia saat ini 2.126.000 orang atau sekitar 0,89% dari total penduduk Indonesia (237 juta jiwa). Berdasarkan persepsi 63 responden penyandang ketunaan di Kota Bandung mengenai penyediaan kendaraan umum hasilnya sebagai berikut: 35% responden menyarankan adanya ruang khusus bagi penyandang ketunaan khususnya untuk angkutan jenis bus; 29% menyarankan ada kursi khusus ditempatkan di dekat supir, sehingga mereka tidak kesulitan pada saat minta berhenti; 17% menyarankan adanya kepedulian dari para awak angkutan dengan bersikap baik, ramah dan ikhlas membantu penyandang ketunaan yang kesulitan naik angkutan umum; dan 10% responden menyarankan disediakannya taksi siap panggil kapan saja (on call) khusus bagi para penyandang ketunaan, yang juga bisa dimanfaatkan oleh ibu-ibu hamil dan lanjut usia. Untuk berkendaraan sendiri yang dibutuhkan para penyandang ketunaan adalah: pelayanan khusus pembuatan SIM D; standardisasi kendaraan bagi penyandang ketunaan dengan harga terjangkau/disubsidi; ada sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas, rambu, marka dan tanda-tanda lalu lintas lainnya. Para penyandang ketunaan juga mengharapkan penyediaan prasarana transportasi jalan mengakomodir fasilitas khusus bagi penyandang ketunaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Laporan WHO dan Bank Dunia Mengenai Hambatan Penyandang Cacat. 2013. //www.voaondonesia.com. diakses 17 April 2013.

Poerwadarminta, (1976), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Saragih W. 2010. Review RAN Penyandang Cacat Indonesia Tahun 2004-2013. Jakarta: Kemensos.

Tarsidi, D. 2009. Penyandang Ketunaan: Istilah Pengganti “Penyandang Ketunaan”. Jakarta: Pertuni.

Pemerintah Republik Indonesia. 1997. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2002. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 1998. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Jakarta.

Kementerian Perhubungan. 1999. Kepmen Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesbilitas Bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan. Jakarta.

Kementerian Perhubungan. 1994. Kepmen Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 1994 tentang Tanda-tanda Khusus bagi Penderita Cacat, Tuna Netra, dan Cacat Tuna Rungu Dalam Berlalulintas. Jakarta.

Kementerian Sosial. 2012. Kementerian Sosial Dalam Angka Pembangunan Kesehjateraan Sosial. Jakarta: Badan Pendidikan dan Penelitian Sosial. Pusdatin Kesehjateraan Sosial.

Kementerian Pekerjaan Umum. 1998. Kepmen PU No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan. Jakarta.

Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel. 2011. Membangun Kebijakan Publik Pro Penyandang Cacat. Jakarta.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 2006. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat. Bandung.

Pemerintah Daerah Kota Bandung. 2009. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat. Bandung.