MERANCANG KEBIJAKAN PERIJINAN SEKTOR TRANSPORTASI DARAT (STUDI KASUS DI KOTA BATAM) POLICY DESIGN TOWARD LICENSING FOR LAND TRANSPORTATION SECTOR (CASE STUDY IN BATAM CITY)

Main Article Content

Anna Triningsih

Abstract

Dalam perspektif hukum, izin merupakan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam pemerintahan sebagai konsekuensi dari jabatannya. Keputusan ini bersifat rutin dan melekat pada jabatan. Penilaian keberhasilan suatu izin tidak hanya berdasar pada jumlah izin yang dikeluarkan melainkan berdasarkan pada sejauh mana instrumen perizinan berfungsi dalam mengakselerasikan serta mengendalikan kegiatan masyarakat/swasta. Terdapat dua masalah pokok yang perlu dikaji. Pertama, masalah-masalah apa saja yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan kebijakan perizinan untuk sektor transportasi darat di Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Kedua, bagaimana formulasi kebijakan perizinan sektor transportasi darat yang dapat mengakselerasi pasar dan kepentingan publik Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa izin merupakan keputusan administratif yang lazim disebut sebagai keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara tersebut berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi. Birokrasi pemerintah merupakan kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal. Kebijakan perizinan harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu dasar rasionalitas ditetapkannya berbagai jenis  perizinan serta lembaga yang bertugas memperoses izin. Pada praktek pemerintahan, perizinan dikategorikan sebagai pemberian pelayanan. Dalam menjalankan fungsi birokrasi pelayanan umum, pemerintah berkewajiban  menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum. Hasil kajian menggambarkan bahwa beban biaya untuk mendanai lembaga yang memproses perizinan paling banyak dikeluhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Benveiniste Guy. 1994. Birokrasi (terj.). Jakarta: PT Raja Grafindo.

Bizer, Kilian. 1998. Penswastaan Kegiatan Pelayanan Umum, Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS).

Denny J.A. 1999. The Role of Government in Economy and Business. Jakarta: Jayabaya University Press.

E. Utrecht. 1998. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Herbert A Simon. 1998. Perilaku Administrasi: Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi (terjemahan). Jakarta: Bumi Aksara.

Lotulun, Paulus Efendi. 1993. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lukman, Marcus. 1996. Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Disertasi. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Manan, Bagir. 1995. Ketentuan-ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah, tidak dipublikasikan. Jakarta.

Mas’oed, Mochtar. 1999. Politik, Birokrasi dan Pembangunan (cetakan ketiga). Yogyakarta: Pustaka Pelahar.

Purbopranoto, Kuntjoro. 1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Ridwan HR. 2003. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Sajchran Basah. 1996. Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan. Makalah Seminar Hukum Lingkungan, diselenggarakan oleh KLH bekerjasama dengan Legal Mandate Compliance and Enforcement Program dari BAPEDAL, 1-2 Mei 1996. Jakarta.

Sanapiah, Faisal S. 1999. Format Penelitian Sosial. Bandung: Raja Grafindo.

SF, Marbun. 1998. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Sjachran Basah. 1995. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair. Surabaya.

Soehino. 1984. Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty.

Soemitro, Ronny Haritijo. 1994. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suhirman ddk. 2002. Merumuskan Kebijakan Perijinan yang Pro Pasar dan Sensitif Terhadap Kepentingan Publik (Studi Kasus Perijinan Ketenagakerjaan, Transportasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Tasikmalaya dan Kota Bekasi). Laporan Penelitian. BIGS Bandung).

Syafrudin, Ateng. Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan. Makalah tidak dipublikasikan.

W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra. 1983. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.