MERANCANG KEBIJAKAN PERIJINAN SEKTOR TRANSPORTASI DARAT (STUDI KASUS DI KOTA BATAM) POLICY DESIGN TOWARD LICENSING FOR LAND TRANSPORTATION SECTOR (CASE STUDY IN BATAM CITY)
Main Article Content
Abstract
Dalam perspektif hukum, izin merupakan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam pemerintahan sebagai konsekuensi dari jabatannya. Keputusan ini bersifat rutin dan melekat pada jabatan. Penilaian keberhasilan suatu izin tidak hanya berdasar pada jumlah izin yang dikeluarkan melainkan berdasarkan pada sejauh mana instrumen perizinan berfungsi dalam mengakselerasikan serta mengendalikan kegiatan masyarakat/swasta. Terdapat dua masalah pokok yang perlu dikaji. Pertama, masalah-masalah apa saja yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan kebijakan perizinan untuk sektor transportasi darat di Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Kedua, bagaimana formulasi kebijakan perizinan sektor transportasi darat yang dapat mengakselerasi pasar dan kepentingan publik Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa izin merupakan keputusan administratif yang lazim disebut sebagai keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara tersebut berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi. Birokrasi pemerintah merupakan kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal. Kebijakan perizinan harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu dasar rasionalitas ditetapkannya berbagai jenis perizinan serta lembaga yang bertugas memperoses izin. Pada praktek pemerintahan, perizinan dikategorikan sebagai pemberian pelayanan. Dalam menjalankan fungsi birokrasi pelayanan umum, pemerintah berkewajiban menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum. Hasil kajian menggambarkan bahwa beban biaya untuk mendanai lembaga yang memproses perizinan paling banyak dikeluhkan.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Â
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Â

Jurnal Penelitian Transportasi Darat oleh Sekretariat Jurnal Penelitian Transportasi Darat Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnaldarat/index.
References
Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Benveiniste Guy. 1994. Birokrasi (terj.). Jakarta: PT Raja Grafindo.
Bizer, Kilian. 1998. Penswastaan Kegiatan Pelayanan Umum, Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS).
Denny J.A. 1999. The Role of Government in Economy and Business. Jakarta: Jayabaya University Press.
E. Utrecht. 1998. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Herbert A Simon. 1998. Perilaku Administrasi: Suatu Studi tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi (terjemahan). Jakarta: Bumi Aksara.
Lotulun, Paulus Efendi. 1993. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lukman, Marcus. 1996. Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Disertasi. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Manan, Bagir. 1995. Ketentuan-ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah, tidak dipublikasikan. Jakarta.
Mas’oed, Mochtar. 1999. Politik, Birokrasi dan Pembangunan (cetakan ketiga). Yogyakarta: Pustaka Pelahar.
Purbopranoto, Kuntjoro. 1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Ridwan HR. 2003. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Sajchran Basah. 1996. Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan. Makalah Seminar Hukum Lingkungan, diselenggarakan oleh KLH bekerjasama dengan Legal Mandate Compliance and Enforcement Program dari BAPEDAL, 1-2 Mei 1996. Jakarta.
Sanapiah, Faisal S. 1999. Format Penelitian Sosial. Bandung: Raja Grafindo.
SF, Marbun. 1998. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sjachran Basah. 1995. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair. Surabaya.
Soehino. 1984. Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty.
Soemitro, Ronny Haritijo. 1994. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suhirman ddk. 2002. Merumuskan Kebijakan Perijinan yang Pro Pasar dan Sensitif Terhadap Kepentingan Publik (Studi Kasus Perijinan Ketenagakerjaan, Transportasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Tasikmalaya dan Kota Bekasi). Laporan Penelitian. BIGS Bandung).
Syafrudin, Ateng. Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan. Makalah tidak dipublikasikan.
W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra. 1983. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.